88.4 SUAKA FM PASTI ASYIK... Jl. Sultan Agung No. 68 Lt. 2 Brebes 52212 - Jawa Tengah Indonesia             Phone (0283) 6176424 Fax (0283) 351852             SMS Online 0838616288            Marketing & Sales Dept. 08156559899 & 081390508008                        

Minggu, 31 Maret 2013

Channel Trans TV Tegal Ilegal

Channel 57 UHF Milik Batik TV PEMKOT – Channel Trans TV Tegal disebut ilegal, karena sejak tahun 2007 menggunakan frekuensi 57 UHF tanpa mengurus perijinannya, kata Direktur Utama Batik TV, Supriadi SH MPd mengutip pernyataan dari Kepala Transmisi Tegal, Latief dihadapan Kepala Balai Monitoring Semarang pada tanggal 14 Februari 2013 lalu. Disisi lain, Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) batik TV Kota Pekalongan telah mendapatkan Surat Keputusan dari Menteri Komunikasi dan Informatika RI No.682 tentang izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IP3). LPPL Batik TV Kota Pekalongan pada tanggal 12 November 2012 dengan alokasi frekuensi pada kanal 57 UHF. “Sedangkan banyaknya keluhan masyarakat Kota Pekalongan terhadap Uji coba siaran LPPL Batik TV yang berpenturan dengan siaran Trans TV Tegal, terjadi akibat Channel 57 UHF dipakai keduanya. Sehingga wilayah Kota Pekalongan dan sekitarnya tidak bisa menyaksikan kedua tayangan televisi tersebut dengan baik,” jelasnya. Supriyadi yang juga Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Pekalongan. LPPL Batik TV juga telah lulus uji sertifikasi peralatan dengan mendapatkan sertifikat dengan Nomor : 27360/SDPPI/2012 dari Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI tertanggal 17 Desember 2012 dengan masa berlaku sampai dengan 17 Desember 2015. “Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka LPPL Batik TV telah mengirimkan surat Kepada Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas II Semarang Kementrian Kominfo sebagai lembaga yang berwenang memonitor dan mengawasi pembagian channel. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan rapat koordinasi serta mediasi antara LPPL Batik TV Kota Pekalongan melalui Direktur Utama Batik TV dengan Pihak Trans TV Tegal,” bebernya. Hasil mediasi antara lain menyebutkan LPPL Batik TV Kota Pekalongan secara resmi memegang izin Prinsip Penyelenggaraan Penyiaran (IP3) yang ditindaklanjuti IP3 dengan melakukan uji coba siaran. “Sehingga pihak Trans TV Tegal sudah tidak lagi menggunakan kanal freakuensi 57 UHT,” terang mantan calon walikota dari jalur indpenden itu. Sementara itu, Ketua DPRD HM Bowo Leksono Aht SH MH MM mengharapkan agar masalah kejelasan tentang channel bisa segera diselesaikan. (SUMBER : RADAR PEKALONGAN, 22-02-2013)

0 komentar:

Posting Komentar